
Dokumentasi Bareskrim Polri.
Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR alias Amin yang berperan sebagai kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) pukul 16.57 WIB di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari tersangka disita barang bukti 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, 550 butir ekstasi, lima bungkus kecil diduga heroin seberat 27 gram brutto, serta 10 liquid vape merek PX yang diduga mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai kendaraan roda empat yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan, hingga ditemukan dua tas berisi narkotika di dalam mobil.
Tersangka Amin mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil “Om Bos” untuk mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.
Selain Amin, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Hartono Wijaya yang berada di dalam mobil sebagai sopir. “Saksi ini belum menerima upah apapun dari tersangka,” kata Brigjen Pol. Eko.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
Source: TBNews
Komentar