
Bintan,Sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap kasus pembunuhan seorang istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (29/9/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, pelaku berinisial MP (45) tega menghabisi nyawa istrinya ROS (38) pada Rabu (24/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya akibat emosi yang memuncak. Hubungan rumah tangga keduanya memang sudah tidak harmonis sejak lama,” ujar Kapolres.
Kronologi Kejadian
Sehari sebelum peristiwa, Selasa (23/9/2025) malam, pelaku pulang kerja dan sempat singgah di pos ronda dekat rumahnya. Sesampainya di rumah, ia memanggil korban yang berada di kamar, namun tidak mendapat jawaban. Kesal, pelaku membanting gelas hingga memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang istrinya. Korban mengalami luka parah di bagian kepala serta sejumlah luka lainnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku sempat menghubungi ketua RT namun tidak ditanggapi. Ia lalu menghubungi seorang teman dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Motif dan Jerat Hukum
Dari hasil penyelidikan, konflik rumah tangga menjadi pemicu utama. Korban merasa keberadaan keponakan pelaku yang tinggal bersama mereka merusak rumah tangga, sementara pelaku justru menuduh istrinya yang merusak hubungan dengan keluarga besar.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Cus)
Komentar