
Kepri,Sidaknews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini, berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar.
Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra bersama awak media.
Kasus berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor. Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur pemerintah, penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:
AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
IMS, Komisaris PT ITR
ASA, Direktur Utama PT MUS
AHA, Direktur Utama PT DRB
IRS, Konsultan Perencana
NVU, bagian dari KSO penyedia
Ketujuh tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri dan ditahan di Rutan Polda Kepri.
Proyek seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021–November 2022), namun hingga Mei 2023 tidak kunjung selesai sehingga kontrak diputus. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia sudah mencapai Rp63,6 miliar. Penyidik mendapati laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga pemberian data lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Sebanyak 74 barang bukti turut disita, antara lain dokumen kontrak, laporan bulanan, dokumen pencairan dana, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga menelusuri aset lain milik tersangka untuk pemulihan kerugian negara.
Kapolda Kepri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas korupsi. “Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menjelaskan bahwa sejak menerima laporan pada Mei 2024, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para tersangka. “Seluruh barang bukti akan dipakai memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru bila ada bukti tambahan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus konsisten memberantas korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.
Source: TBNews
Komentar