Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Kampar, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan FI di wilayah tersebut.

Kampar,Sidaknews.com – Aparat Polsek Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam sebuah operasi di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka yakni FI (24), warga Desa Bukit Ranah, dan IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak. Saat diamankan, FI terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas ketika dilakukan pengembangan kasus.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan FI di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapati FI dan IQ sedang duduk di warung milik FI, petugas bergerak cepat mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan,” ungkap Boby, Kamis (2/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu yang dibungkus plastik bening serta 4 butir pil ekstasi. Hasil interogasi menunjukkan FI masih menyembunyikan sabu lain di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon pisang.

Namun saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan, FI melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas. Setelah berhasil dilumpuhkan, penggeledahan dilanjutkan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu berukuran sedang di dalam kotak rokok kaleng yang dilapisi tisu dan lakban.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 27,61 gram bruto dan 4 butir ekstasi dengan berat 1,65 gram,” jelas Boby.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial IY yang saat ini masih buron.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama jaringan peredaran narkotika di wilayah Kampar.

Source: TBNews