Jaringan Sabu Antarwilayah Terbongkar, Polisi Tangkap Pengedar dan Dua Kurir di Madina

Ketiga tersangka dan barang bukti saat dimankan petugas

Mandailing Natal,Sidaknews.com – Jajaran Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarwilayah dengan menangkap dua kurir dan satu pengedar sabu di loket Bus Satu Nusa, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (27/9/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga; DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut Julu; dan MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 19,24 gram, satu set alat hisap (bong dan pipet), satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar loket Bus Satu Nusa.

“Personel Polsek Kotanopan menerima informasi adanya dua pria yang diduga hendak menjemput paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disamarkan di dalam kiriman berisi 17 buah kuini dan satu kotak minyak,” ujar Bagus Seto dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kembangkan Kasus, Tangkap Pemilik Paket

Dalam proses penyelidikan, kedua kurir mengaku bahwa paket sabu tersebut dikirim dari Kota Medan dan ditujukan kepada Rajani, warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kediaman Rajani dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Rajani mengakui bahwa sabu itu memang miliknya. Dari rumahnya turut diamankan alat hisap sabu dan uang tunai,” tambah Iptu Bagus.

Dua Pelaku Positif Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pelaku yakni Kuslu dan Rajani dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara Ucik negatif. Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, Satresnarkoba Polres Madina tengah melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Bagus.

Komitmen Polri Perangi Narkoba

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara, terutama di jalur lintas antar-kecamatan yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar.

“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tutup Iptu Bagus. (Red)

Source: Humas Polres Madina

Komentar