
Sumut,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 15 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu. Dua orang kurir ditangkap saat melintas menggunakan mobil di Jalan Lintas Aek Nabara–Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Jumat (3/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari wilayah Aek Nabara menuju Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkoba,” ujar Calvin di Medan, Minggu (5/10/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu. Polisi juga menyita satu unit mobil, dua telepon genggam, tas ransel hitam, dan tas sandang.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Suherman (36), warga Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Tanjungbalai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial PC di Mandailing Natal.
Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta, atau sekitar Rp4,5 juta per kilogram jika barang tersebut berhasil sampai ke tujuan. “Mereka sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu sepanjang tahun ini dengan modus serupa,” jelas Calvin.
Lebih lanjut, Calvin mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial IFH yang berdomisili di Asahan. Saat ini, IFH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang diambil di Aek Nabara dan dikirim ke Mandailing Natal atas perintah IFH. Kami terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Polda Sumut memastikan akan terus memperkuat pengawasan jalur lintas provinsi yang kerap digunakan sebagai rute penyelundupan narkotika dari luar daerah. (Roni/Bahri/Sabar)