
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menjadi penggerak utama perekonomian di wilayah masing-masing sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa BUMD harus berperan sebagai agen pembangunan daerah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Jadikan BUMD sebagai motor penggerak pembangunan daerah untuk mempercepat kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Maurits dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).
Maurits menambahkan, forum yang digelar Kemendagri tersebut menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam penguatan peran BUMD di daerah.
Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mandiri dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah keberadaan BUMD sebagai wadah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung kemandirian ekonomi daerah.
“BUMD dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan BUMD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan pendirian BUMD meliputi:
Menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa berkualitas sesuai potensi dan karakteristik daerah dengan tata kelola yang baik.
Memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menghasilkan keuntungan yang dapat menambah pendapatan daerah.
Meski demikian, Maurits menekankan bahwa setiap BUMD memiliki target dan skala keuntungan yang berbeda tergantung pada bidang usaha dan jenis pelayanan yang dijalankan.
“BUMD harus tetap menjaga keseimbangan antara orientasi pelayanan publik dan pencapaian profit,” katanya.
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini terdapat 1.091 BUMD di seluruh Indonesia. Rinciannya meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda, 394 BUMD air minum, serta lebih dari 458 BUMD aneka usaha.
Secara keseluruhan, BUMD di Indonesia mengelola total aset mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.
Maurits berharap seluruh Pemda dapat terus memperkuat BUMD agar tidak hanya menjadi entitas bisnis daerah, tetapi juga berperan strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Source: Infopublik.id
Komentar