
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Empat orang yang diduga sebagai oknum aktivis ditangkap personel Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan. Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (6/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, polisi menemukan barang bukti uang tunai bernilai puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari aksi pemerasan tersebut. Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial DS, MAB, ZP, dan ARH. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena para pelaku dikenal aktif dalam berbagai kegiatan organisasi dan aksi unjuk rasa di wilayah Kota Padangsidimpuan. Namun, aksi yang mereka lakukan diduga kerap dijadikan modus untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Belum Ada Keterangan Resmi Polisi
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. H. Naibaho SH.MH., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penangkapan dan barang bukti yang disita.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti kami sampaikan keterangan resmi setelah semua data lengkap,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Aksi Unjuk Rasa Diduga Jadi Modus
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kelompok ini disebut sering menggelar aksi unjuk rasa di berbagai kantor pemerintahan dan lembaga daerah. Namun, aksi tersebut diduga dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu agar memberikan uang damai, atau istilah yang dikenal dengan sebutan “86”.
Sejumlah warga menilai, aktivitas oknum tersebut sudah meresahkan karena merusak citra aktivis dan organisasi masyarakat yang seharusnya menyuarakan kepentingan publik secara murni.
“Kalau benar mereka ditangkap karena memeras, ini harus diproses hukum supaya tidak ada lagi yang mencoreng nama aktivis di daerah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Pernyataan Resmi Polres
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Padangsidimpuan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum keempat terduga pelaku. Namun, berdasarkan informasi sementara, penyidik berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik akan perlunya pemisahan antara perjuangan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat bertindak transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat Padangsidimpuan kini menunggu hasil penyelidikan resmi Polres setempat guna memastikan kebenaran dugaan pemerasan yang menyeret empat oknum aktivis tersebut. (Sabar)
Komentar