PT TPL Mangkir dari RDP Sengketa Lahan dengan Masyarakat Angkola Timur–Sipirok, DPRD Tapsel Kecam Sikap Perusahaan

Eddy Arryanto Hasibuan, Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Wakil Ketua Komisi B) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan. (Istimewa).

Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa lahan antara masyarakat Angkola Timur–Sipirok dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) tetap digelar oleh Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, meski pihak perusahaan tidak menghadiri undangan resmi tersebut.

Rapat berlangsung di ruang Komisi B Gedung DPRD Tapanuli Selatan pada Senin (6/10/2025) dan dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat yang terdampak konflik lahan.

Ketidakhadiran PT TPL dalam forum resmi legislatif itu menuai kekecewaan dan kecaman dari masyarakat.

“Ironis, DPRD Tapsel sudah melayangkan surat panggilan resmi, tapi pihak TPL tidak menghargainya,” ujar Parda Pulungan, salah satu perwakilan warga Angkola Timur dengan nada kecewa.
“Kalau begini, bagaimana mungkin persoalan masyarakat bisa diselesaikan?” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan langsung berbagai dampak serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah mereka. Salah satu warga, Madonna, menceritakan kisah pilu yang dialaminya akibat pengelolaan lahan oleh TPL.

“Saya adalah korban nyata. Saat perusahaan menggarap kebun karet kami, suami saya melihat pohon-pohon karet kami ditebang. Ia langsung syok, kejang-kejang, dan meninggal dunia di rumah sakit. Perih sekali hati saya dibuat oleh TPL,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Menanggapi hal itu, Eddy Arryanto Hasibuan, S.H., Wakil Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Gerindra, menegaskan komitmen dewan untuk berpihak pada masyarakat.

“Meski TPL tidak hadir, kami tetap mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami hadir sebagai pelindung rakyat. Sengketa ini harus segera diselesaikan. Tidak boleh ada lagi warga yang merasa dizalimi,” tegas Eddy.

Eddy juga memberikan peringatan keras kepada PT TPL yang dianggap tidak menunjukkan iktikad baik dengan tidak menghadiri undangan resmi DPRD.

“Ini memang RDP pertama. Tapi bila TPL sampai tiga kali mangkir dari panggilan resmi kami, DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penjemputan paksa terhadap perwakilan TPL. Semua ini demi keadilan bagi masyarakat Angkola Timur dan Sipirok,” ujarnya menutup pernyataan.

Konflik lahan antara masyarakat Angkola Timur–Sipirok dan PT TPL telah berlangsung lama dan berulang kali mencuat ke publik. RDP kali ini menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret dan memastikan pihak perusahaan memberikan klarifikasi serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak. (Bahri Siregar)

Komentar