
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Irene Putrie, menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025). Acara tersebut mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”.
Selain Wakajati Kepri, turut hadir sebagai narasumber Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan Febriansyah sebagai pemandu acara.
Dalam paparannya, Irene Putrie menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) bukan hanya mandat nasional, tetapi juga merupakan amanah internasional sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, pemberantasannya tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan terhadap kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Irene, negara menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, selain menindak pelaku, Kejaksaan juga berkewajiban memulihkan kekayaan negara yang hilang, baik dalam bentuk aset berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari amanah UNCAC dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Irene menjelaskan bahwa konsep asset recovery tidak hanya terbatas pada perkara korupsi. Dalam konteks Kepulauan Riau, hal itu juga mencakup pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana lain seperti illegal fishing, penambangan ilegal, dan pelanggaran yang berdampak pada sumber daya alam.
“Jadi, asset recovery bukan hanya soal korupsi, tetapi mencakup semua tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara,” tegasnya.
Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan kini telah memiliki struktur khusus untuk pemulihan aset. Di tingkat pusat terdapat Badan Pemulihan Aset (BPA), sementara di setiap Kejaksaan Tinggi ada Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri dibentuk Kepala Seksi Pemulihan Aset.
“Secara struktur dan substansi sudah terbentuk. Peraturan-peraturan terkait pemulihan aset juga telah disusun dan diimplementasikan,” jelasnya.
Irene menambahkan, saat ini Kejaksaan Kepri telah melampaui target nasional dalam pemulihan aset, bahkan mencapai lebih dari 100 persen.
“Secara internasional, capaian 40 persen saja sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target dari Bappenas mencapai 80 persen, dan Kejati Kepri telah melampaui angka itu,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses hukum. Penyitaan dapat dilakukan baik terhadap alat kejahatan maupun aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Koruptor sering menyembunyikan aset atas nama keluarga atau pihak lain. Karena itu, dibutuhkan kemampuan financial investigation yang kuat. Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan pihak perbankan untuk membekukan rekening serta menelusuri aset pelaku,” tutur Irene.
Dalam proses hukum, jaksa wajib membuktikan keterkaitan antara aset dan pelaku kejahatan (nexus). Bila nilai aset yang disita belum menutupi seluruh kerugian negara, maka sisanya akan dikenakan subsidiaritas berupa pidana penjara.
“Beberapa negara sudah tidak menganut subsidiaritas, tapi di Indonesia mekanisme itu masih berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menyampaikan bahwa pemerintah telah serius memperkuat perangkat hukum terkait pemulihan aset.
“RUU Perampasan Aset yang tengah disiapkan akan memperkuat peran Kejaksaan dalam merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” jelasnya.
Kegiatan dialog berlangsung aman dan interaktif. Masyarakat Kepulauan Riau yang mendengarkan siaran langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang tampak antusias, dengan banyaknya pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon. Semua pertanyaan dijawab secara lugas oleh para narasumber sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/cus)