Bandar Lampung,Sidaknews.com – Aparat Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pinjaman uang yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PYH (31), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, setelah ratusan warga mendatangi lokasi dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Modus Tawaran Pinjaman Fiktif
Kasus ini terungkap setelah TD (47), seorang ibu rumah tangga, bersama 449 korban lainnya, melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat. Para korban mengaku tergiur dengan tawaran pinjaman cepat yang ternyata fiktif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan ini berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai pegawai sekaligus marketing sebuah bank swasta yang diklaim bekerja sama dengan lembaga keuangan lain. Dengan modus tersebut, tersangka menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat.
“Pelaku menjanjikan pinjaman antara tiga hingga delapan juta rupiah, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP, KK, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, setelah uang diterima, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” jelas Kapolresta, Jumat (10/10/2025).
Janji Bonus Palsu untuk Tarik Korban Baru
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka bahkan menjanjikan bonus bulanan Rp750 ribu bagi siapa pun yang mampu membawa 100 calon peminjam baru. Bonus itu diklaim berasal dari bank swasta tertentu, namun setelah ditelusuri, pihak bank tersebut menegaskan tidak pernah bekerja sama maupun mengenal pelaku.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA yang digunakan untuk menerima uang korban,
127 lembar fotokopi KTP dan KK, serta
dua buku catatan berisi daftar nama korban.
Kepada penyidik, PYH mengaku bahwa seluruh uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Imbauan Polisi
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa kejelasan asal-usulnya. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman resmi dan terdaftar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka PYH dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Source: TBNews