Polres Padangsidimpuan Bekuk Komplotan Penipu Sapi Modus COD, Otak Pelaku Masih Buron

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho didampingi Kasihumas AKP kenborn sinaga SH memaparkan kasus penipuan dan penggelapan 7 ekor sapi

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar kasus penipuan jual beli sapi dengan modus cash on delivery (COD) yang dilakukan melalui media sosial. Tiga pelaku masing-masing berinisial MP, HAS, dan HR berhasil ditangkap di lokasi berbeda, sementara satu pelaku utama berinisial A masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula ketika korban yang berdomisili di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menawarkan tujuh ekor sapi miliknya untuk dijual lewat platform media sosial. Pelaku berinisial A kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai pembeli yang berminat, dengan kesepakatan sistem pembayaran di tempat (COD). Untuk meyakinkan korban, A bahkan mentransfer uang muka sebesar Rp500 ribu dan mengirimkan foto KTP palsu.

Korban kemudian membawa tujuh ekor sapi menuju Kota Padangsidimpuan sesuai kesepakatan. Setibanya di sana, pelaku A meminta korban menitipkan sapi-sapi tersebut di kandang milik pelaku HR. Setelah itu, pelaku A mengajak korban untuk minum kopi di salah satu warung, namun berpura-pura membeli kopi dan kabur meninggalkan korban.

Korban yang menunggu hingga malam merasa curiga, lalu memutuskan kembali ke kandang. Saat tiba di lokasi, seluruh sapi miliknya sudah raib. Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, SH, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjual dua dari tujuh ekor sapi tersebut dengan harga bervariasi. Masing-masing pelaku mendapatkan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp58 juta,” ungkap AKP Hasiholan.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 55 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran petugas. Polisi terus melakukan upaya maksimal untuk menangkapnya. (Sabar)

Komentar