
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas negara dan menangkap dua orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia–Indonesia. Kedua pelaku yang diamankan yakni M. Yunus dan M. Amin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Keduanya berperan sebagai kurir narkotika,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Selasa (7/10/2025) mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Cikarang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim mendapat petunjuk bahwa pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, terdapat dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil Toyota Soluna berwarna putih di kawasan Bekasi International Industrial Estate.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil narkotika tersebut di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik M. Amin. “Yunus dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta setelah tugasnya selesai,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka M. Amin mengaku hanya diajak oleh Yunus untuk menemaninya mengambil barang haram tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna memburu jaringan lain termasuk pelaku yang berstatus DPO,” tegas Brigjen Pol. Eko.
Sumber: TBNews
Komentar