Langkah Tegas Pemerintah, 23.929 Rekening Judi Online Resmi Diblokir

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemblokiran lebih dari 23 ribu rekening judi online merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. (Foto: Dok. Humas Kemkomdigi)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik perjudian online. Hingga Oktober 2025, sebanyak 23.929 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online berhasil diblokir.

Pemblokiran tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kemkomdigi serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi. Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana yang menghubungkan pelaku dengan pengelola situs judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menuturkan bahwa tindakan tegas ini bertujuan memastikan tidak ada lagi celah bagi peredaran uang dari aktivitas ilegal.

“Kami ingin memastikan seluruh aliran dana dari kegiatan ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Kemkomdigi, OJK, serta instansi penegak hukum lainnya.

Selain tindakan pemblokiran, Meutya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan situs, akun, atau rekening yang diduga terlibat dalam praktik perjudian daring.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor melalui kanal resmi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online,” tegasnya.

Sebelumnya, per Maret 2025, OJK telah menindak 14.117 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa. Kini, jumlah rekening yang diblokir meningkat signifikan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan konten negatif dan transaksi ilegal di ruang digital.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat judi online.

Source: Infopublik.id