
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kembali mencatat prestasi dalam menjalankan fungsi Community Protector. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 496 gram bruto di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Selasa (7/10/2025).
Penindakan dilakukan terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial MKR (25) yang tiba dari Malaysia sekitar pukul 12.20 WIB. Berdasarkan hasil analisis tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, petugas menerima informasi adanya penumpang yang dicurigai membawa barang terlarang dari luar negeri.
Saat melewati area pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaannya. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam tas ranselnya. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan badan (body tapping), petugas mendapati gelagat aneh saat MKR mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluannya.
Kecurigaan tersebut mendorong petugas membawa pelaku ke ruang pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. Setelah ditimbang, berat totalnya mencapai 496 gram bruto, dan berdasarkan uji pendahuluan dengan Narcotics Identification Kit (NIK U), bahan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil penyelidikan awal, MKR diketahui berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.
Bea Cukai Tanjungpinang kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti. Pada hari yang sama, keduanya langsung diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Bea Cukai Tanjungpinang akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan BNN serta Kepolisian demi melindungi generasi bangsa,” ujar Joko saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan tiga kali penindakan narkotika, dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram sabu dan 13 mililiter happy water, senilai lebih dari Rp11,7 miliar.
Menutup konferensi pers, Joko mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika,” pungkasnya. (*/cus)
Komentar