Demi Gift TikTok, Norma Agama Dilanggar: Publik Geram dan Minta Polisi Usut Tuntas

Para pelaku saat membuat video permintaan maaf.

Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Sebuah video siaran langsung di aplikasi TikTok yang menampilkan aksi tidak senonoh sejumlah waria menuai kecaman luas dari masyarakat Tapanuli Selatan dan sekitarnya. Tayangan yang viral tersebut dianggap mencederai nilai moral, sosial, dan agama masyarakat setempat.

Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menjadi salah satu kelompok yang paling lantang menuntut penegakan hukum atas tindakan tersebut. Aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menegaskan bahwa aksi para pelaku bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami tidak akan berhenti sebelum para pelaku dipenjara. Ini bukan persoalan sepele, tapi soal moral dan kehormatan Tapanuli Selatan!” tegas Stevenson, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai adat dan budaya masyarakat Tapanuli Selatan yang dikenal religius.

“Ini penghinaan terhadap Tapsel. Kami tidak ingin generasi muda kami rusak karena tontonan seperti ini,” ujarnya.

Video Viral, Tuai Kecaman Warganet dan Ulama

Video berdurasi 31 detik yang diunggah melalui akun TikTok @mangan.miting.modom menampilkan adegan cabul yang dilakukan secara live. Dalam waktu singkat, video itu ditonton belasan ribu kali dan menuai ribuan komentar kecaman dari warganet.

Banyak pengguna media sosial menyesalkan aksi tersebut dengan komentar seperti “Innalillahi wainnailaihi raji’un…” dan “Astaghfirullah, demi gift, apa nggak ada lagi kerja yang benar?”

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapanuli Selatan, Ali Sati Rangkuti, juga mengecam keras tindakan itu.

“Perilaku seperti itu sangat tidak pantas ditampilkan di ruang publik, apalagi berasal dari daerah yang dikenal sebagai Serambi Makkah Sumatera Utara,” ujarnya.

Demi Gift, Norma dan Adat Dilanggar

Dari keterangan yang beredar, aksi cabul tersebut diduga dilakukan demi mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton yang dapat dikonversi menjadi uang. Dalam potongan video, tampak dua orang pelaku saling melakukan tindakan asusila sambil tertawa, disaksikan pelaku lain.

Tokoh masyarakat Juli H. Zega menilai tindakan itu jelas mengandung unsur pornografi.

“Polisi harus menelusuri dan menertibkan pemilik akun serta semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Laporan Resmi dan Desakan Publik

Selain MUI Tapanuli Selatan, MUI Kecamatan Sayurmatinggi bersama kepala desa setempat telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Aksi protes warga pun digelar sebagai bentuk desakan agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.

Tokoh masyarakat Burangir Nasution menambahkan,

“Demi gift, norma agama dan adat dilanggar. Polisi jangan diam. Ini sudah meresahkan masyarakat.”

Ruang Digital Tak Boleh Jadi Ajang Pelanggaran Moral

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah tempat tanpa batas. Kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus diiringi tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.

Pengamat sosial menilai, maraknya konten vulgar demi popularitas dan keuntungan ekonomi menunjukkan perlunya edukasi digital dan pengawasan yang lebih ketat agar media sosial tidak menjadi sarana degradasi moral bangsa. (Sabar)

Komentar