
Mandailing Natal – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, resmi mencopot Elpi Yanti Harahap dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina.
Serah terima jabatan (sertijab) pejabat baru digelar secara tertutup di ruang kerja Bupati Madina pada Jumat siang (17/10/2025). Acara tersebut berlangsung tanpa kehadiran Elpi Yanti Harahap selaku pejabat lama.
Pencopotan Elpi Yanti diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap senilai Rp7,27 miliar yang terungkap dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10/2025). Kasus itu menyeret sejumlah pihak terkait proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Kabar pergantian tersebut dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Sahnan Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/10).
“Benar (diganti),” ujar Sahnan singkat.
Namun, saat ditanya apakah pergantian tersebut berkaitan dengan fakta persidangan di Tipikor Medan, Sahnan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dalam sertijab itu, Ahmad Faisal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, resmi ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR Madina menggantikan Elpi Yanti Harahap.
Sementara jabatan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang sebelumnya diemban Faisal kini dipercayakan kepada Adi Wardhana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Madina.
Bupati Saipullah dalam arahannya menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru menerima amanah. Ia berharap mereka dapat menjalankan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan menjaga kinerja organisasi tetap optimal.
“Saya berharap pejabat yang ditugaskan dapat memimpin organisasi dengan baik tanpa mengabaikan tanggung jawab di tempat lain. Jabatan ini sifatnya sementara, ke depan tentu bisa saja ada perubahan,” ujar Saipullah.
Sertijab tersebut turut dihadiri Pj Sekda Madina Sahnan Pasaribu, para asisten, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (15/10), Maryam, Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), mengaku bahwa Elpi Yanti Harahap menerima aliran dana senilai Rp7,27 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dugaan keterlibatan Elpi Yanti semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinasnya di kawasan Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Jumat (4/7/2025), beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Madina pada 26 Juni 2025. (Put/Red)
Komentar