Empat Pelaku Scamming Ditangkap, Dua di Antaranya Napi Lapas Medan

Ditreskrimsus Siber saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10)

Medan – Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penipuan daring (scamming) yang menimpa Konsul Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah. Akibat aksi kejahatan siber tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp254 juta.

Berkat ketelitian dan kecepatan tim penyidik Ditreskrimsus Siber, empat pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, masing-masing berinisial MSL (25) warga Langkat dan R (34) warga Medan. Sementara dua pelaku lainnya adalah perempuan, yakni IP (20) warga Langkat yang merupakan kekasih MSL, serta TH (30) warga Medan Tembung.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.

“Secara umum, ini adalah kejahatan scamming dengan modus manipulasi data pribadi untuk menipu korban,” ujar Kombes Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kombes Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku MSL menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan menyamar sebagai Raline Shah, putri kandung korban. Pelaku kemudian meminta uang dengan berbagai alasan.

“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang Rp24 juta, lalu berturut-turut mengajukan permintaan lain untuk membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan terakhir Rp100 juta,” ungkapnya.

Tanpa curiga, korban mengikuti permintaan tersebut dan mentransfer uang secara bertahap. Total dana yang berhasil dikuras mencapai Rp254 juta.

Menurut Kombes Doni, pelaku mencari target dengan menggunakan aplikasi Get Contact untuk menemukan nomor-nomor yang menggunakan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram asli Raline Shah, lalu mengambil tangkapan layar (screenshot) foto untuk memperkuat penyamaran.

Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan ponsel bagi MSL. Setelah dana ditransfer, uang itu dialihkan ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan ke Ika Wulandari untuk menghapus jejak transaksi.

“Dana hasil kejahatan langsung dipindahkan ke beberapa rekening agar sulit dilacak aparat,” tambah Kombes Doni.

Keempat pelaku berhasil diamankan pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Para tersangka menggunakan rangkaian kebohongan untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.

Source: TBNews

 

 

 

 

 

Komentar