Mantan Vokalis Band Aceh “Birboy” Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan 1,87 Kg Sabu

Tersangka saat diamankan Polres Aceh Utara bersama BB Sabu.

Lhoksukon – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi sekaligus pencipta lagu Aceh dan pernah populer bersama grup musik Birboy.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan berat total mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, proses penindakan terhadap S dilakukan setelah penyelidikan mendalam menggunakan metode penyamaran (undercover buy).

“Satu bungkus sabu disembunyikan di dalam sepeda motor pelaku, sedangkan satu bungkus lainnya kami temukan di dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra.

Modus Undercover Buy dan Kaitan dengan Jaringan Malaysia

Menurut AKP Erwinsyah, penangkapan terhadap S sempat berlangsung alot karena pelaku beberapa kali mengganti lokasi transaksi untuk mengelabui petugas, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya di Bireuen.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu dari seorang rekannya yang berada di Malaysia. Barang tersebut diserahkan melalui perantara yang tidak ia kenal, kemudian S menunggu instruksi dari pihak Malaysia untuk menjual kepada pembeli lokal.

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual. Transaksi dilakukan menggunakan sistem password atau kata sandi yang diatur oleh pihak Malaysia antara penjual dan pembeli,” jelas Erwinsyah.

Namun, dalam kasus kali ini, S bertindak tanpa instruksi dari atasannya di Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu yang masih ia simpan.
“Ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan S. Pertama ia hanya berperan sebagai kurir, namun kali ini ia menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas,” tambah Kasat Narkoba.

Terancam Hukuman Mati

Saat ini tersangka S telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Resnarkoba kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegas AKP Erwinsyah.

Source: TBNews

Komentar