Pemerintah Tegaskan Skema “Gratis Ongkir” Tidak Boleh Bebani Kurir

Menkomdigi Meutya Hafid (dok. KPM Kemkomdigi)

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan promo gratis ongkos kirim (free ongkir) dalam layanan perdagangan elektronik (e-commerce) tidak boleh menjadi beban bagi para kurir maupun penyedia jasa logistik.

Kebijakan tersebut, kata Meutya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Masyarakat sudah terbiasa dengan istilah free ongkir. Ketika muncul kabar mengenai aturan baru dari Kemkomdigi, banyak yang bertanya-tanya apakah nanti promo gratis ongkir akan dilarang. Sebenarnya tidak begitu,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang promo gratis ongkir, namun mengatur ulang mekanismenya agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang bekerja di lapangan, khususnya para kurir.

“Kita hanya menata relasi antara e-commerce dan penyedia jasa pengiriman. Pemerintah tidak ingin promo gratis ongkir justru dibebankan kepada kurir,” tegas Meutya.

Menurutnya, pemerintah mendorong lahirnya model bisnis digital yang adil bagi semua pihak, termasuk bagi para pekerja logistik yang menjadi garda terdepan dalam rantai distribusi nasional.

“Kalau promosi berlangsung tiga hari, masih wajar. Tapi tidak boleh diteruskan berbulan-bulan, apalagi sampai 30 hari, karena itu bisa menekan kesejahteraan kurir,” jelasnya.

Lebih jauh, Meutya menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Ia menyinggung pengangkatan Indonesia sebagai anggota Dewan Council Pos PBB (Universal Postal Union Council), yang menjadi bukti pengakuan dunia terhadap tata kelola logistik dan pos nasional.

“Posisi ini tentu tidak akan diberikan kepada negara yang belum memiliki regulasi kuat di bidang pos dan logistik. Jadi langkah penataan ini sudah sejalan dengan kepercayaan internasional,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan untuk memperkuat kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir. Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari Asta-Cita butir ketujuh, yakni mewujudkan ekonomi digital yang adil dan menyejahterakan rakyat.

Selama satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, pemerintah terus berfokus pada penguatan ekonomi digital nasional melalui tata kelola yang transparan, perlindungan tenaga kerja, serta inovasi teknologi yang berpihak pada kepentingan publik.

Kebijakan penataan promo gratis ongkir ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pekerja, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Source: Infopublik.id

 

 

Komentar