
Jabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya. Pelaku berinisial R, seorang perempuan, ditangkap setelah petugas melakukan pelacakan hingga ke wilayah Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat memasuki rumah korban pada Jumat (17/10).
“Dari hasil penyelidikan dan pencocokan dengan rekaman CCTV, tim kami bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jakarta Timur,” ujar AKP Aji, Senin (20/10).
Dalam pemeriksaan, R mengaku sudah terlebih dahulu mengamati rumah korban. Ia mengetahui bahwa kunci rumah disembunyikan di dalam pot bunga. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan membawa kabur tiga cincin emas, dua buku tabungan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.
“Dari keterangan tersangka, hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya,” jelas AKP Aji.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta. Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan R dalam kasus serupa di wilayah lain.
Penangkapan ini, lanjut AKP Aji, merupakan wujud komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.
Sumber: TBNews
Komentar