
Paluta,Sidaknews.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial IJH (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025. Laporan itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP di hari yang sama.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897 yang disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa,” ujar AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Laporan Warga Jadi Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun anggaran 2023. Tindak lanjut laporan itu dilakukan dengan audit Inspektorat Paluta, yang menemukan indikasi awal kerugian negara sebesar Rp314 juta.
Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga kasus kemudian diserahkan ke Polres Tapsel untuk proses penyidikan.
Penyidik Unit Tipidkor yang dipimpin Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH, lalu melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari perangkat desa, masyarakat, dan instansi terkait seperti Dinas PMD, BPKPAD, serta KPPN Padangsidimpuan.
“Hasil pemeriksaan lapangan dan audit memperkuat adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Modus: Dana Desa Ditarik Tanpa Pertanggungjawaban
IJH diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 tertanggal 19 Desember 2019, dengan masa jabatan hingga 2026.
Pada 2023, total dana yang dikelola desa mencapai Rp1,16 miliar, yang berasal dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa). Namun hasil audit menemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, Silpa sebesar Rp167 juta yang seharusnya dikembalikan ke kas desa juga tidak dilakukan. Audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 mencatat bahwa hanya sekitar Rp622 juta yang terealisasi untuk kegiatan desa, sedangkan Rp536 juta lainnya digunakan tidak sesuai peruntukan.
Dana Desa untuk Ganti Emas dan Modal Usaha
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka menggunakan sebagian dana desa untuk menutupi kerugian usaha pribadinya. Bersama istri keduanya, IJH membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023.
Modal awal usaha diperoleh dari hasil penjualan emas milik ibu mertuanya. Setelah usaha tersebut bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun 2023 untuk mengganti emas tersebut.
“Itulah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas AKP Hardiyanto.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Tersangka ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan mulai ditahan sehari setelahnya di Rutan Polres Tapsel untuk masa penahanan awal 20 hari.
Atas perbuatannya, IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, termasuk pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.
“Kami menegaskan komitmen Polres Tapsel untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa. Anggaran tersebut harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” pungkas Kasat Reskrim AKP Hardiyanto. (Saipul Bahri Siregar)
Komentar