
Dabo Singkep,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Rabu (22/10/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kegiatan yang mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., serta Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Tujuan kegiatan ini adalah menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat nilai etika dan integritas di kalangan aparatur dan masyarakat, serta mendorong komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Yusnar juga menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk penyidikan, penuntutan, serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, pada tahun 2024 tercatat 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani di seluruh Indonesia, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Lebih lanjut, Yusnar menyoroti kondisi korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan tiga pendekatan: preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi dan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku, sedangkan restoratif difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Yusnar juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni memberikan informasi dan saran kepada aparat penegak hukum secara bertanggung jawab.
“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Jangan hanya menolak, tapi juga berani melapor. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegasnya.
Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H. dalam sesi selanjutnya menyampaikan materi mengenai “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”. Ia menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung antara Maret hingga Juni 2025.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan tiga pendekatan model sesuai karakteristik masing-masing desa, diawali dengan musyawarah desa. Koperasi diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong yang memperkuat nilai kebangsaan dan kemandirian masyarakat.
“Nama koperasi wajib mencantumkan nama desa sebagai identitas lokal. Struktur kepengurusan terdiri dari pengurus, pengawas, serta unit usaha sesuai potensi ekonomi desa,” ujar Adimas.
Ia menambahkan, inisiatif ini merupakan bagian dari peran intelijen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, peningkatan transparansi, serta pencegahan penyimpangan dana desa.
“Melalui Koperasi Desa Merah Putih, kita berharap muncul desa-desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” tutupnya.
Peserta Antusias
Kegiatan penerangan hukum ini dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Ketua LAM Singkep, para Lurah dan Kades, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forum RT/RW, serta perwakilan tokoh masyarakat Singkep, dengan total peserta sekitar 70 orang.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif memberikan pertanyaan dan tanggapan terkait langkah-langkah pemberantasan korupsi dan penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. (*/cus)
Komentar