Presiden Prabowo: Pengembalian Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Jadi Tanda Baik di Satu Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dari tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (22/10/2025). (Foto: BPMI Setpres/ Laily Rachev)

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai pengembalian uang negara sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya sebagai pertanda baik bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo usai menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dari tiga korporasi terpidana, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (22/10/2025).

“Kebetulan ini bertepatan dengan satu tahun saya dilantik sebagai Presiden. Saya anggap ini sebagai tanda baik, karena Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah menunjukkan kerja keras dan keberanian dalam menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI atas dedikasi dan keberanian mereka menindak tegas pelaku korupsi, manipulasi, serta penyelewengan keuangan negara.

“Bangsa Indonesia ini sangat kaya. Kalau kita kelola dengan jujur dan berani, Indonesia akan cepat bangkit. Saya yakin itu,” tegasnya.

Presiden menekankan bahwa pengembalian uang negara sebesar Rp13,2 triliun memiliki dampak besar terhadap pembangunan nasional. Nilai tersebut, kata Prabowo, setara dengan perbaikan 8.000 sekolah atau pembangunan 600 desa nelayan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sekitar lima juta masyarakat pesisir.

“Kalau kita lihat nilai ini, sama seperti memperbaiki ribuan sekolah dan membantu jutaan nelayan untuk hidup lebih baik. Saya berharap kekayaan negara lain yang diselewengkan bisa terus kita kejar,” ucapnya.

Penyerahan uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya pada tahun 2022.

Source: Infopublik.id

Komentar