Terungkap! Komplotan Perampok di Jalan Poros PT WPG, Satu Tersangka Menyerahkan Diri

Pelaku Perampokan di Jalan Poros PT WPG Sanga Desa Serahkan Diri ke Polisi

MUSI BANYUASIN – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Simpang Empat Jalan Poros PT Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban diketahui bernama Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Ia menjadi korban perampokan bersenjata oleh tiga orang pria tak dikenal saat melintas menggunakan truk di lokasi kejadian.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. mengatakan, hasil penyelidikan intensif mengarah pada identitas salah satu pelaku bernama Agus Saputra (26), warga Dusun VI Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa. Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., kepada keluarga pelaku, akhirnya Agus Saputra bersedia menyerahkan diri. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, Agus mengakui terlibat dalam aksi perampokan tersebut bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Dedi bin Kamal dan Ari Wibowo bin Suhaimi. Ketiganya menghentikan kendaraan korban dengan alasan ingin menumpang menuju pos keamanan. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke arah kepala korban, sementara pelaku lain merampas ponsel milik korban.

Korban sempat dipaksa turun dari kendaraan, diikat menggunakan karet dan baju sweater milik pelaku, lalu diancam dengan pisau. Para pelaku membawa korban ke area semak di kebun sawit sebelum meninggalkannya setelah gagal menemukan uang di mobil. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan dan mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu kotak HP milik korban

Satu jaket sweater warna hitam milik pelaku

Satu unit iPhone 13

Satu sarung pisau warna cokelat

IPTU Joharmen menegaskan, pihaknya masih terus memburu dua pelaku lain yang melarikan diri.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sanga Desa,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sanga Desa dalam menindak pelaku kriminalitas, serta menjadi bukti pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Source: TBNews