KPK Tangkap Komisaris Utama PT IAE Tersangka Korupsi Gas PGN, Negara Rugi Rp240 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional dengan menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021 (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional dengan menahan AS, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021.

Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar USD15 juta atau setara Rp240 miliar. KPK menilai praktik tersebut berdampak langsung pada potensi penerimaan negara dan menghambat upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain, yakni ISW (Komisaris PT IAE), DP (Direktur Komersial PT PGN), dan HPS (mantan Direktur Utama PGN). Dengan penahanan AS, total empat tersangka kini ditahan.

Kasus ini berawal dari pertemuan AS dengan HPS terkait kerja sama jual-beli gas dan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PGN. Dalam kesepakatan tersebut, terjadi pembayaran advance payment sebesar USD15 juta. AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS agar kerja sama berjalan lancar.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sektor migas ini.

Asep menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk niaga gas, memiliki peran strategis bagi pembangunan dan ketahanan energi nasional. KPK mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis.

Langkah tegas KPK ini sejalan dengan komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari reformasi struktural nasional.

“Sektor energi menjadi fokus penting pencegahan dan penindakan korupsi untuk mendukung pembangunan ekonomi yang kuat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Asep.

Sumber: Infopublik.id

 

Komentar