
Medan,Sidaknews.com – Publik kembali dikejutkan oleh ulah oknum aparat penegak hukum. Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polres Binjai setelah sebelumnya mengamankan tiga tersangka lain yang kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar. Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang personel aktif di Polda Sumut, yakni ES.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang diamankan mengaku mendapat pasokan sabu dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES. Barang bukti sekitar satu kilogram sabu berasal darinya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti temuan itu, Polres Binjai segera menangkap ES. Ia kini telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus). Asal barang bukti masih kita dalami,” tambah Ferry.
Polda Sumut Bantah Isu Pencurian Barang Bukti
Seiring dengan penangkapan ES, muncul dugaan bahwa sabu yang diedarkan merupakan hasil sitaan dari kasus sebelumnya. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.
“Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Hasilnya sesuai, tidak ada selisih,” kata Andy.
Ia menegaskan, sabu yang diedarkan ES bukan berasal dari barang bukti milik Polda Sumut, melainkan dari sumber lain yang kini masih ditelusuri.
Propam Pastikan Pemecatan Oknum Polisi
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencoreng nama institusi tersebut.
“Untuk anggota berinisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatannya, Propam Polda Sumut akan menindak tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan,” tegas Julihan.
Julihan juga menyebutkan bahwa status hukum pidana terhadap ES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan pidananya kini ditangani oleh Polres Binjai.
“Kasus pidananya sudah ditangani Polres Binjai. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Sumut berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Tidak ada kompromi bagi anggota yang merusak citra Polri. Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Julihan.
Komitmen Polri Berantas Narkoba dari Internal
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Polri menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang, sejalan dengan semangat reformasi internal yang digencarkan Kapolri.
Polda Sumut memastikan, penegakan hukum terhadap ES akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik dari sisi etik maupun pidana. (**)
Komentar