Proses Penerbitan Suket K3 di Disnaker Kepri Disorot

Kantor Disnaker Prov Kepri.

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Proses penerbitan Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Suket K3) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan ketidaktransparanan biaya dalam pelaksanaannya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Kepri menilai, biaya yang dibebankan kepada pemohon Suket K3 tidak transparan dan bertentangan dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Berdasarkan temuan ICTI, pengurusan Suket K3 melalui Perusahaan Jasa atau pihak ketiga diduga mematok biaya jauh di atas tarif resmi.

Untuk Suket K3 Ahli K3 Umum, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp3 juta hingga lebih tinggi lagi. Sedangkan untuk pelatihan lengkap bisa mencapai jumlah yang lebih besar. Adapun untuk riksa uji alat berat seperti forklift, biaya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, dan untuk crane tarifnya bahkan lebih tinggi.

Ketua ICTI Kepri, Kuncus, menegaskan bahwa tarif resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebenarnya jauh lebih rendah, yakni Rp150 ribu untuk sertifikat dan Rp270 ribu untuk lisensi.

“Secara umum, penerbitan Suket K3 – terutama untuk alat – oleh Disnaker atau Kemnaker seharusnya tidak dikenakan pungutan resmi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, proses perizinan K3 ini bersifat non-pajak atau non-PNBP alias gratis. Jadi jika ada pungutan, itu sudah jelas melanggar prinsip PNBP,” ujar Kuncus, Kamis (23/10).

ICTI juga menduga, Disnaker Kepri telah menerbitkan puluhan ribu Suket K3 selama periode 2020–2024. Namun, pernyataan pihak Disnaker Kepri beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa jumlah dokumen yang diterbitkan setiap tahun hanya sekitar 2.000 lebih.

“Ketidaksesuaian data ini menimbulkan kecurigaan adanya laporan yang sengaja disembunyikan untuk menutupi praktik tidak resmi,” tegas Kuncus.

Kuncus menyoroti bahwa biaya resmi yang seharusnya hanya ratusan ribu rupiah justru “dibanderol” hingga jutaan rupiah oleh oknum tertentu.

Atas temuan ini, ICTI meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap jumlah Suket K3 yang diterbitkan serta menelusuri aliran dana yang terkait.

“Audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan menindak praktik ilegal yang merugikan pekerja serta dunia usaha di Kepri,” pungkas Kuncus. (Red)

 

 

Komentar