
Gorontalo – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Agustus 2025. Penyidikan dilanjutkan melalui sejumlah surat perintah dan pemberitahuan dari Ditreskrimsus serta Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyatakan berkas perkara beberapa tersangka telah lengkap (P21).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WITA.
“Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator merek Hyundai dan JCB yang sedang beroperasi menggali material tambang emas,” ujar Maruly.
Di lokasi, petugas juga menemukan tiga pekerja lapangan dengan tugas berbeda, antara lain penjaga mesin, pengatur aliran air, dan penyiram material tambang yang kemudian disaring di atas karpet. Tim kemudian melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
L.S., warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
N.M., buruh harian lepas, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato.
K.D., petani, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
Y.M., karyawan swasta, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
I.A., petani, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK).
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap II, penyidikan dinyatakan selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Source: TbNews












Komentar