Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dan Pil Happy Five dari Malaysia

lancangkuning, dok: TBNews.

Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan penyelundupan tiga jenis narkoba yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba pada Kamis (16/10) di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur.

Pelaku berinisial SE (29) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang seberat 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan tas selempang milik pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Tim opsnal Subdit III segera melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap tersangka,” jelasnya, dikutip dari laman Lancangkuning, Selasa (21/10/2025).

Dari pemeriksaan, SE mengaku berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Ia menyebut barang haram itu dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis, dengan janji upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman berhasil. SE mengaku baru pertama kali menjalankan perannya sebagai kurir.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkoba. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur laut yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkoba internasional.

Source: TBNews

 

 

 

 

 

Komentar