
Palembang,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan perdagangan anak yang melibatkan orang tua kandung korban. Sepasang suami istri asal Palembang tega menjual bayi mereka yang baru lahir dengan harga Rp8 juta kepada pembeli asal Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bayi di sekitar Rumah Sakit Bari Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada empat orang pelaku yang kemudian berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Mereka masing-masing berinisial FA (30), RA (30), RDY (37), dan YSP (24).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter yang digunakan dalam proses transaksi.
Dijual Lewat TikTok
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johenis Purba mengungkapkan, pasangan suami istri FA dan RA merupakan pelaku utama yang berperan menawarkan bayi mereka kepada calon pembeli.
“FA aktif menawarkan bayi, sementara RA menjadi penghubung dengan pembeli dan perantara. Mereka bahkan menggunakan aplikasi TikTok untuk berkomunikasi dan menegosiasikan harga,” ujar Johenis dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (23/10).
RA diketahui menjalin komunikasi langsung dengan pembeli berinisial YSP dan perantara RDY. Selain membantu proses negosiasi, RDY juga mengurus administrasi seperti pembuatan BPJS bagi ibu korban serta mengatur tempat persalinan.
Motif Ekonomi dan Dugaan Jaringan Lintas Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka mengaku nekat menjual bayi tersebut karena desakan ekonomi. Namun, polisi menduga praktik ini bukan kasus tunggal.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” jelas Johenis.
Saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (Is)













Komentar