
Serdang Bedagai,Sumut – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penegakan hukum. Kali ini, tim Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus menonjol di wilayah hukumnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolres Serdang Bedagai pada Jumat (24/10/2025). Acara dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dan turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., serta sejumlah personel Sat Reskrim dan rekan media.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Kompol Rudy Candra menjelaskan, kasus pertama berawal dari laporan warga terkait aksi pencurian di gudang milik Aling (50) di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada 29 September 2025.
Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, dan kabel listrik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh pelaku utama, yakni:
Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42)
Muhammad Al Afdul alias Aal (23)
Muhammad Robi Andika alias Robi (22)
Suwandana alias Borong (41)
Azizal Aswyen alias Aziz (23)
Muhammad Safi’i alias Fi’i (25)
Sandi Suwardi (26)
Selain itu, dua orang penadah turut ditangkap, yaitu Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak bermotor (betor), tiga senter, tiga karung goni, satu bon faktur penjualan barang, serta potongan besi hasil curian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pengungkapan Kasus Pengiriman PMI Ilegal
Dalam kasus kedua, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dua perempuan masing-masing Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada 28 September 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam perempuan calon pekerja migran serta seorang sopir di dalam mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD.
Empat di antaranya diketahui hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan.
Barang bukti yang disita meliputi lima paspor, tiga unit ponsel (Samsung A13, iPhone 11, Oppo A57), dan satu unit mobil Fortuner.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subs Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polres Sergai Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Wakapolres Kompol Rudy Candra menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus besar tersebut menunjukkan keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik yang bersifat konvensional seperti pencurian, maupun tindak pidana kemanusiaan seperti perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Waspadai segala bentuk tawaran kerja tanpa dokumen lengkap. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, serta terus memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Source: TBNews







Komentar