
Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas internal institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum tersebut diketahui merupakan anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Betung.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis (23/10/2025) di Mapolda Sumsel memutuskan bahwa BRIPTU R.A. terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela dan tidak sejalan dengan nilai-nilai serta etika yang dijunjung tinggi oleh institusi Polri.
Berdasarkan hasil sidang dengan putusan Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, BRIPTU R.A. resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah menjalani sanksi penempatan khusus selama 30 hari.
Oknum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas dan integritas lembaga.
“Tindakan tegas ini adalah bukti bahwa Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi anggota yang melanggar, apalagi yang terlibat narkoba. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Kombes Pol Nandang.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menambahkan bahwa proses sidang etik dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sidang KKEP dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri dan memberi efek jera bagi anggota lainnya,” jelas Kombes Pol Azis.
Ia menegaskan, penegakan disiplin internal ini sejalan dengan Program 6 Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya dalam aspek transparansi dan keterlibatan publik.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran di internal. Semua pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Keputusan ini mempertegas komitmen Polda Sumsel dalam menciptakan lingkungan kepolisian yang bersih, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Is)










Komentar