
Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif. Kritik tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK, dan DPMPTSP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/10).
RDP yang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB itu membahas dua persoalan penting, yakni penanganan banjir dan maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Namun hingga pukul 11.00 WIB, perwakilan dari tiga dinas tersebut belum juga hadir.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para anggota dewan. Lailatul Badri, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, menilai ketidakhadiran OPD terkait merupakan bentuk ketidakdisiplinan sekaligus pelecehan terhadap lembaga DPRD.
“Ini sama saja OPD tidak menghargai kita dan para undangan yang sudah hadir. Kita sudah menunggu satu setengah jam, tapi tak ada tanda-tanda kehadiran dari Dinas SDABMBK, Perkimcikataru, dan DPMPTSP. Kami minta Wali Kota Medan memberikan sanksi disiplin,” tegas Lailatul.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar menjunjung tinggi etika dan disiplin kerja. Menurutnya, ketepatan waktu dalam menjalankan tugas merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap publik.
“Ke depan, sebelum waktu yang ditentukan, semua undangan termasuk OPD harus sudah hadir. Disiplin kerja harus ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak langsung memerintahkan staf komisi, Erni Siregar, untuk membuat surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan. Surat itu berisi permintaan agar dilakukan teguran dan pembinaan terhadap ASN yang tidak disiplin menghadiri agenda resmi DPRD.
“Kami minta Wali Kota melalui Inspektorat memberikan sanksi. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut wibawa lembaga dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” tegas Paul.
RDP tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan serta perwakilan warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait masalah banjir dan bangunan tanpa izin di beberapa wilayah kota. Namun, agenda diskusi sempat tertunda akibat ketidakhadiran perwakilan OPD yang diharapkan memberikan penjelasan teknis. (*)










Komentar