Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Mayat Dalam Karung di Sanga Desa, Ternyata Motifnya Karena Curi Sawit

Muba,sidaknews.com – Kasus penemuan mayat dalam karung yang sempat menggegerkan warga Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni Muhamad Pajri bin (Alm) A Karim dan TH yang merupakan anak tersangka.

Keduanya ditangkap pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Dusun I Desa Ngulak III, empat hari usai melakukan pembunuhan terhadap korban Rocki Marciana bin Rusdi Bakar.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, M.Si menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhamad Pajri memergoki korban sedang berusaha mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya.

“Pelaku kemudian menembak korban dua kali menggunakan senapan angin jenis gejluk, mengenai paha kiri dan lengan kanan korban. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan mengajak anaknya, TH, untuk memastikan kondisi korban,” ungkap Joharmen.

Namun, lanjutnya, saat kembali ke lokasi, korban ternyata masih hidup. Pelaku lalu menembak korban sekali lagi di bagian kepala hingga tewas di tempat.

“Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor. Pelaku membuang mayat korban ke sawah berjarak sekitar 350 meter dari lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.

Usai membuang jasad korban, kedua pelaku kembali ke kebun untuk membersihkan darah di lokasi dan di sepeda motor yang digunakan.

Sebelum mayat korban ditemukan, kronologi penemuan berawal pada Sabtu (19/10/2025) ketika warga Desa Ngulak III menemukan sepeda motor di area kebun tak jauh dari lokasi sawah.

Setelah diperiksa, diketahui motor tersebut milik Rocki, berdasarkan keterangan ayah korban. Dari pengakuan sang ayah, Rocki sudah tidak pulang sejak Sabtu malam (18/10/2025).

Karena korban tak kunjung pulang, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ayah korban akhirnya melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sanga Desa.

Pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, keluarga dan warga yang melakukan pencarian menemukan mayat terbungkus karung putih di area sawah, dalam kondisi telah membusuk dengan kaki terikat. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk diautopsi. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui,” tambah IPTU Joharmen.

Dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025), Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, SH menyampaikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu pucuk senapan angin gejluk, 85 butir amunisi, sepeda motor Honda Beat warna putih, karung plastik, sandal, pakaian korban, dan senter.

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Pajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Tutu Handi, dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai turut serta membantu kejahatan.

“Motif utama pelaku murni karena emosi spontan saat melihat korban mencuri sawit di kebunnya. Namun tindakan pelaku sudah melampaui batas dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Kapolsek Joharmen. (Awam)

 

 

 

Komentar