
Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, pada Rabu (29/10/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, yang dilaksanakan di wilayah hukum Kejati Kepri, meliputi Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam.
Tim supervisi dipimpin langsung oleh Sesjampidum Kejagung RI, dengan anggota tim antara lain Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H, dan Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H.
Kajati Kepri: Supervisi Perkuat Profesionalisme dan Integritas
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyebut kegiatan supervisi memiliki makna strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
“Supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Devy.
Ia menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks mengingat karakteristik daerah kepulauan dan perbatasan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara dari tahap pra-penuntutan hingga eksekusi harus terus ditingkatkan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan.
Kajati Kepri juga menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai wujud penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan sosial. “Setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih,” tambahnya.
Sesjampidum Tegaskan Tiga Pilar Transformasi Kejaksaan
Dalam paparannya berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Dr. Undang Magopal menekankan bahwa transformasi Kejaksaan dilakukan melalui tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
“Transformasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Kejaksaan, lanjut Undang, kini menerapkan ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk standarisasi layanan publik. Reformasi struktur organisasi dan optimalisasi fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya digitalisasi dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penuntutan. Kejaksaan tengah mengembangkan database berbasis AI yang mampu menganalisis profil perkara, motif, hingga dampak sosial tindak pidana secara real-time.
“Digitalisasi akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan menghadirkan keadilan yang lebih adaptif terhadap masyarakat modern,” jelas Undang.
Jaksa Sebagai Advocaat Generaal
Sesjampidum juga menegaskan peran strategis Jaksa sebagai Advocaat Generaal—penasihat hukum negara yang memberikan pandangan hukum strategis bagi pemerintah dan masyarakat.
“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penjaga kepentingan publik,” ujarnya.
Transformasi ini diarahkan untuk mewujudkan Single Prosecution System, yaitu sistem penuntutan tunggal yang terpadu dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025–2045.
Optimalisasi Sistem Digital Penanganan Perkara
Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid dalam kesempatan yang sama memaparkan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Ia menekankan agar setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput ke dalam CMS dan laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) harus diisi secara akurat.
SPPT-TI merupakan hasil kerja sama 10 lembaga negara melalui Nota Kesepahaman 6 Juni 2022, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi proses penanganan perkara pidana lintas lembaga.
“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data sahih dan real-time yang kami terapkan,” jelasnya.
Kegiatan Dihadiri Seluruh Unsur Kejaksaan Kepri
Kegiatan supervisi diikuti oleh Wakajati Kepri, Para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, Kasi, Jaksa Fungsional, serta seluruh jajaran Kejati Kepri dan Kejari se-wilayah Kepulauan Riau.
Menutup kegiatan, Kajati Kepri berharap supervisi ini membawa manfaat nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas, sesuai semangat “Trapsila Adhyaksa”. (*/cus)







Komentar