
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen pada proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) asli Indonesia, Aqua.
Hal ini disampaikan usai pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025).
“Kalau sampai hari ini, kami belum temukan pelanggaran apapun karena ini hanya persoalan iklan. Sumber air, jelas, kami mengakui memang air gunung,” kata Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Mufti menjelaskan, kesimpulan ini diambil setelah BPKN mendapat penjelasan ilmiah bahwa bahan baku Aqua memang berasal dari air pegunungan yang diambil melalui proses pengeboran. Ia menambahkan, masyarakat perlu edukasi sederhana terkait sumber bahan baku AMDK, karena publik umumnya tidak mengetahui detail jenis-jenis sumber air industri.
Sementara itu, VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan komitmen Aqua dalam menyajikan produk berkualitas sesuai standar SNI. “Setiap produksi Aqua memenuhi seluruh standar dan parameter SNI, bahkan lebih dari 400 parameter yang diterapkan di atas SNI. Dimanapun pabrik Aqua berada, kualitas dan standar produknya sama dan disetujui Badan POM,” jelasnya.
Vera juga menegaskan bahwa klaim pada label Aqua sesuai dengan fakta lapangan. Sumber air pegunungan terbukti melalui berbagai studi geologi dan hidrologi, meski pengambilannya dilakukan melalui pengeboran. “Jadi, sumber airnya tetap dari pegunungan sesuai label, hanya metode pengambilan yang menggunakan pengeboran,” ujar Vera.
Meski begitu, Mufti memberi catatan agar Aqua menyesuaikan iklan produk agar lebih mudah dipahami masyarakat. BPKN akan meminta pandangan pakar periklanan sebelum memutuskan apakah ada kekeliruan dalam iklan tersebut.
Source: Infopublik.id






