
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi mengenai kawasan sempadan sungai bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Upaya harmonisasi ini dilakukan untuk menyatukan pedoman antara penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air agar penanganan banjir serta penertiban bangunan di area sempadan sungai dapat lebih terarah dan efektif.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (29/10/2025), bersama Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti.
“Melalui rapat ini kami ingin memastikan adanya harmonisasi peraturan. Regulasi mengenai sempadan sungai harus satu suara, baik yang dijadikan acuan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Kementerian PUPR maupun oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, pertemuan lintas kementerian ini dilatarbelakangi dua hal utama. Pertama, maraknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau yang berpotensi memperparah banjir. Kedua, munculnya permasalahan hukum yang melibatkan aparat pertanahan akibat penerbitan sertipikat di kawasan sempadan tersebut.
“Banyak petugas ATR/BPN yang akhirnya tersangkut kasus karena menerbitkan sertipikat di area yang sebenarnya termasuk sempadan sungai. Padahal kawasan itu merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dimiliki pribadi,” tegasnya.
Nusron menjelaskan bahwa sempadan sungai tergolong sebagai common right atau hak bersama yang harus tetap berada di bawah penguasaan negara. Karena memiliki fungsi ekologis penting, wilayah tersebut tidak dapat dimiliki individu dan dilarang diterbitkan sertipikat hak milik.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, serta audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di kawasan Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak–Cianjur). Audit ini ditargetkan selesai sebelum Januari 2026 dan menjadi bagian dari strategi mitigasi banjir serta pemulihan fungsi kawasan lindung air.
Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penyelarasan peraturan antarinstansi sangat penting agar pelaksanaan di daerah tidak menimbulkan salah tafsir.
“Saya sepakat bahwa harmonisasi regulasi harus segera dilakukan supaya pelaksana di lapangan memiliki panduan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Source: Infopublik.id









Komentar