Polres Tapsel Gerebek Judi Tembak Ikan di Paluta, Tiga Orang Langsung Diciduk!

Para pelaku dan pemilik warung judi tembak ikan yang diduga melakukan aktivitas perjudian berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan di Mako Polres Tapanuli Selatan, Jumat (31/10/2025). (Bahri Siregar/Dok: Polres Tapanuli Selatan).

Paluta,Sidaknews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil membongkar praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (26/10/2025), dan dari lokasi kejadian polisi mengamankan tiga orang beserta barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip, serta uang tunai senilai Rp400 ribu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di Desa Sababalik, Kecamatan Batang Onang.

“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sebuah warung yang masih buka dengan aktivitas permainan judi tembak ikan. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di tempat kejadian,” ungkap Ipda Bambang Rahmadi, Jumat (31/10/2025).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (61), warga Desa Simardona; MRH (59), pemilik warung asal Desa Sababalik; dan SN (39), warga Desa Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita satu unit meja mesin tembak ikan, satu chip, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian tersebut.

“Para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian,” jelas Ipda Bambang.

Ia menegaskan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Komitmen kami jelas—tidak ada ruang bagi segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegasnya.

Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum. (Bahri Siregar)

 

Komentar