Transaksi Ganja Gagal! Pemuda di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 100 Gram

Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Seorang pria berinisial MRH (27), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Aksi tersebut dilakukan pelaku karena tergiur imbalan sebesar Rp200 ribu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat seorang pria mencurigakan menggunakan kaos biru, celana panjang hitam, dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink di sekitar Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, tepatnya di depan kedai Iga Bakar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati pria dengan ciri-ciri yang sama. Tanpa adanya perlawanan, MRH berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia membawa ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

“Saat diperiksa, ditemukan satu kantong plastik berisi ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan IPTU J. Pardede, Senin (3/11/2025).

MRH turut mengungkap bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial ORH, warga Kelurahan Wek I. Ia diperintahkan untuk menjual ganja tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu setelah berhasil mengedarkannya.

Barang Bukti yang Disita Polisi:

1 kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram

1 unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink tanpa plat nomor

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (Sabar)

 

 

Komentar