5 Pelaku Pembunuhan Pemuda di Depan Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL489 Dilihat
Wajah pelaku pembunuhan Pemuda di Depan Masjid Agung Sibolga Usai Ditangkap Polisi.

Sibolga,Sidaknews.com – Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, lima pelaku yang diduga terlibat ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, seorang nelayan berusia muda, ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Kejadian ini sempat menggemparkan masyarakat karena terjadi di area rumah ibadah.

Pengungkapan Kasus Melalui Rekaman CCTV

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menyampaikan, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dua pelaku pertama berinisial ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian.

Tiga pelaku lainnya, yakni SSJ, REC, dan CLI, berhasil diamankan kemudian di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Barang Bukti yang Disita

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya:

Flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga

Satu buah kelapa yang digunakan pelaku

Pakaian korban

Topi warna hitam merek Brooklyn New York

Tas hitam merek Polo Glad

Ember plastik warna hitam

Peran Pelaku dan Jerat Hukum

AKP Rustam menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan yang berujung maut ini.

ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SSJ dikenai Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Komitmen Polisi dan Belasungkawa

Polres Sibolga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKP Rustam.

Kapolres Sibolga juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tragis ini dan memastikan seluruh proses hukum akan dikawal hingga selesai.

Komentar