
Sebagaimana dilansir Suara.com, operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.48 WIB. Sugiri Sancoko ditangkap di kantor bupati setelah tim khusus KPK melakukan pemantauan ketat selama beberapa minggu terakhir.
Konfirmasi Resmi dan Modus Korupsi
Kabar penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar (OTT di Ponorogo),” tegas Fitroh, pada Jumat (7/11/2025). Ia juga memastikan bahwa Bupati Ponorogo telah diamankan, “Sudah (Sugiri sudah ditangkap).”
Kasus ini berfokus pada dugaan jual beli jabatan, di mana proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga dijadikan lahan korupsi. KPK menduga calon pejabat harus memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan posisi yang diinginkan.
“Perkara ini masih dalam pengembangan. Tim masih bekerja memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti,” jelas Fitroh Rohcahyanto, melalui laporan Suara.com, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan intensif.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Saat ini, Sugiri Sancoko bersama beberapa pegawai lain yang ikut diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tim KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen mutasi jabatan, catatan keuangan, dan bukti transfer uang, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jika ditemukan bukti kuat, penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama untuk memperdalam penyidikan.
Reaksi Daerah dan Langkah KPK
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025 dan terjadi tak lama setelah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025 dalam kasus dugaan korupsi dengan pola serupa.
Di Ponorogo, kabar penangkapan ini menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan masyarakat. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, Wakil Bupati mengambil alih sementara tugas-tugas kepala daerah.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi pada Sabtu (8/11/2025) untuk mengungkap kronologi lengkap serta hasil pemeriksaan awal kepada publik. (*)







Komentar