
Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan sejumlah laporan yang masuk.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Tersangka
Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Laporan Langsung dari Presiden Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang ramai disebarkan melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Jokowi menyertakan 12 nama terlapor, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifa, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sebagian Laporan Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dari jumlah itu, empat laporan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana, sehingga laporan yang diajukan Bapak Jokowi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Irjen Asep.
Langkah Lanjut Kepolisian
Penyidik saat ini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan bagi para tersangka. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penahanan, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan tingkat kerja sama para tersangka selama proses hukum.
Sementara itu, polisi menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dari lembaga pendidikan terkait, ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah secara hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling menonjol yang ditangani Polda Metro Jaya pada akhir 2025, karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan mantan pejabat. (**)









Komentar