Aksi Kejar-kejaran di Laut! Bea Cukai Ringkus Penyelundupan Benih Lobster Rp28 Miliar

Batam,Sidaknews.com – Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Sebanyak 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Perairan Utara Bintan, Rabu (5/11).

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada Selasa (4/11) tentang adanya kegiatan penyelundupan BBL menggunakan high speed craft (HSC). Benih lobster tersebut diketahui akan diselundupkan keluar wilayah perairan Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, satuan tugas patroli laut Bea Cukai segera melakukan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui kapal cepat tersebut. “Pada Rabu dini hari, HSC terdeteksi bergerak ke arah utara menuju Malaysia saat melintas di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena kapal melaju dengan kecepatan tinggi dan berulang kali melakukan manuver menghindar. “Akhirnya, HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal HSC dan 36 kotak berisi BBL dengan nilai total barang diperkirakan mencapai Rp28,15 miliar.

Untuk tindak lanjut, Bea Cukai Kepulauan Riau telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) guna melakukan serah terima benih lobster hasil sitaan. Sementara itu, proses pendalaman kasus masih terus dilakukan.

Adhang menegaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam laut Indonesia,” tegas Adhang.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi pengawasan bersama PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta Badan Karantina Indonesia, guna memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.

Langkah tersebut, lanjut Adhang, juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan terhadap kekayaan hayati nasional. (**)

 

 

Komentar