
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi di tubuh BUMN. Kali ini, giliran mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berinisial IP yang resmi dijebloskan ke penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Penahanan IP dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam praktik yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Tersangka IP selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023 menginbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa mendapat persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, dalam konferensi pers di Medan, Jumat malam (7/11/2025).
Modus Licik Pengalihan Aset
Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Dalam proyek tersebut, lahan eks HGU PTPN II digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan mewah Citraland. Namun, proses pengalihan aset diduga dilakukan tanpa memenuhi kewajiban hukum, termasuk penyerahan sebagian lahan kepada negara.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diduga ikut terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pemenuhan kewajiban pelepasan 20 persen lahan untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara kehilangan hak atas sekitar 20 persen dari total luas HGU yang dialihkan menjadi HGB,” tegas Arif.
Langsung Ditahan di Tanjung Gusta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung digiring ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik masih mendalami peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Arif menegaskan.
Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditahan
Penahanan IP menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga orang tersangka, yakni:
ASK dan ARL, pejabat yang diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa pemenuhan kewajiban lahan 20 persen;
IS, Direktur PT NDP, yang mengajukan permohonan penerbitan HGB atas lahan eks HGU PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023.
Ketiganya juga diduga melakukan penjualan lahan HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang berujung pada hilangnya aset negara dalam jumlah besar.
Kejati Sumut Terus Kembangkan Kasus
Kejati Sumut memastikan tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut. Tim penyidik terus menelusuri aliran dana, proses peralihan aset, hingga potensi keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat pemerintah.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Arif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset perkebunan negara yang strategis dan bernilai tinggi, sekaligus menjadi simbol lemahnya tata kelola aset BUMN di sektor agraria. Kejati Sumut kini diharapkan dapat membongkar tuntas permainan kotor di balik skandal Citraland 8.077 hektare ini. (*)










Komentar