Lahat – Kepolisian Resor (Polres) Lahat melalui Sektor (Polsek) Merapi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Mess PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 yang digelar Polres Lahat dalam rangka menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial S.M. (20), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban dalam peristiwa ini adalah Putri Apriyanti (24), karyawan swasta yang bekerja di kantor PNM Desa Telatang.
Kronologi Kejadian
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang mess, lalu membuka enam genteng atap rumah untuk masuk ke dalam bangunan.
“Pelaku masuk melalui celah genteng, mengambil sejumlah kunci yang berada di kamar bawah, kemudian membuka pintu pagar menggunakan kunci tersebut. Setelah kembali masuk ke dalam rumah, pelaku melihat seorang perempuan sedang tertidur di ruang tamu,” ujar Lispono dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Di dekat korban, pelaku menemukan tas berisi uang tunai Rp16 juta. Ia kemudian mengarah ke garasi bawah dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4347 ADD, nomor rangka MH1JM813XK137703, dan nomor mesin JM81E3135978, milik PT Mitra Bisnis Madani.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp31 juta, dan segera melaporkan insiden itu ke SPKT Polsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Merapi Barat Iptu Candra Kirana, S.H., M.H. bersama anggotanya, dengan dukungan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, berhasil menangkap pelaku di kawasan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Merapi Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
Enam lembar genteng atap yang digunakan untuk masuk ke rumah korban.
Satu tas selempang warna hitam milik pelaku.
Penegasan Aparat
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lahat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Merapi Barat. Melalui Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (EY)






