Mandailing Natal,sidaknews.com – Aktivitas tambang emas ilegal kembali menelan korban jiwa. Insiden memilukan ini terjadi di kawasan penambangan tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Pulau Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Minggu, 25 Mei 2025.
Seorang warga setempat mengabarkan musibah tersebut melalui grup WhatsApp komunitas. “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah terjadi musibah tanah longsor saat aktivitas mendulang emas di Desa Simpang Durian. Satu orang dilaporkan meninggal dunia hari ini, Minggu, 25 Mei 2025,” tulisnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, korban berinisial AK (25), warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal. AK dilaporkan bekerja bersama seorang pemilik mesin dompeng berinisial TMK di lahan milik seseorang berinisial AAP.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang belum membuahkan hasil. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, saat dihubungi melalui Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga SH, belum memberikan keterangan resmi. Panggilan via WhatsApp yang dilakukan wartawan juga tidak mendapat respons.
Hal serupa terjadi saat mencoba menghubungi Camat Lingga Bayu, Edi Ikhsan, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas insiden longsor yang menewaskan pekerja tambang ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi akibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Mandailing Natal. Diperlukan tindakan tegas dan perhatian serius dari pihak terkait untuk mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya. (Red/put)
Komentar