Batam,sidaknews.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi besar, petugas berhasil mengungkap laboratorium rahasia pembuat narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen elit di kawasan Harbour Bay, Kota Batam.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., diungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025. Dari sebuah kamar di lantai 12 apartemen, polisi menemukan berbagai jenis narkoba dan peralatan laboratorium sintetis dalam jumlah besar.
Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Petugas mengamankan lebih dari 4.800 butir ekstasi berbagai warna dan merek, lebih dari 3 kilogram serbuk ketamin, ratusan botol cairan ketamin HCL, sabu-sabu, happy water, hingga pil happy five. Selain itu, ditemukan pula 1.309 botol liquid mengandung etomidate dan ratusan alat laboratorium yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial TZ diduga menjalankan operasi ini seorang diri selama dua bulan terakhir. Ia meracik zat psikoaktif secara mandiri dengan bahan utama ketamin dan etomidate—zat yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Jaringan Distribusi Luas, Barang Akan Diedarkan di Luar Batam
TZ mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut rencananya akan dijual ke luar wilayah Batam, meski ia belum menentukan pulau tujuan dan pembelinya. Tersangka juga menyebut bahwa sabu-sabu yang ditemukan tidak untuk dijual, melainkan konsumsi pribadi.
Harga jual narkotika yang ditetapkan cukup tinggi: ekstasi Rp500 ribu per butir, happy five Rp200 ribu per butir, happy water Rp2 juta per gram, liquid etomidate Rp1,8 juta per botol, dan ketamin serbuk Rp2 juta per gram.
Modus Baru: Cairan Vitamin Dipanaskan Jadi Serbuk
Dalam keterangannya, Kombes Anggoro juga mengungkapkan temuan unik dalam kasus ini. Pelaku menyulap cairan vitamin menjadi serbuk dengan cara dipanaskan dalam oven bersuhu tertentu—modus yang melanggar UU Kesehatan dan berpotensi menyesatkan masyarakat jika beredar luas.
Tersangka lain, berinisial DS, turut ditangkap pada 3 Juni 2025. Ia diketahui menyimpan ratusan bungkus liquid vape yang mengandung zat psikoaktif berbahaya, serta perangkat komunikasi dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk pengiriman barang.
Ribuan Jiwa Terselamatkan Berkat Aksi Cepat Polisi
Dari total barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba memperkirakan bahwa lebih dari 24 ribu nyawa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba berkat penggerebekan ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, hingga UU Kesehatan terbaru tahun 2023. Ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati menanti mereka.
Polda Kepri Imbau Masyarakat Waspada
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi dan masyarakat untuk mencegah peredaran gelap narkoba.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” imbau beliau. (*/cus)
Komentar