Polisi Gerebek Peredaran Miras Ilegal di Terminal Harjamukti Cirebon, Puluhan Botol Ciu Disita

Polisi Gerebek Peredaran Miras Ilegal Di Terminal Harjamukti Cirebon Puluhan Botol Ciu DisitaCIREBON,Sidaknews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, pada Senin (9/6/2025), kemarin. Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif serta menekan peredaran miras berbahaya di tengah masyarakat.

Razia yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berhasil mengungkap aktivitas peredaran miras di salah satu warung milik warga berinisial APN, yang tinggal di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Dari lokasi, aparat berhasil mengamankan sebanyak 47 botol ciu, minuman keras tradisional yang kerap disalahgunakan.

Menurut keterangan AKP Otong Jubaedi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif konsumsi miras.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa di wilayah-wilayah rawan peredaran miras. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan lingkungan dan mengurangi potensi gangguan kamtibmas,” tegas AKP Otong dalam keterangannya.

Operasi miras di Terminal Harjamukti ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Kepolisian juga mengajak warga untuk proaktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran miras dengan melapor melalui call center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan “Lapor Kapolres Bae” di 0812-8500-2006.

Langkah tegas ini diharapkan bisa memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan Kota Cirebon yang lebih aman, sehat, dan bebas dari pengaruh buruk alkohol ilegal. (*/Rls)

Komentar