Proyek Gedung BPTD Kepri Diduga Bermasalah, Laporan ke Kejati Mandek, ICTI Siap Lapor ke KPK

HUKUM & KRIMINAL109 Dilihat

Img 20250612 12217Kepri,sidaknews.com – Proyek pembangunan Gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri yang menelan anggaran sebesar Rp14,5 miliar lebih menuai sorotan tajam. Proyek yang digarap oleh PT Triderrick Sumber Makmur sejak tahun 2024 itu hingga pertengahan 2025 masih belum rampung, meski kabarnya telah dibayar lunas.

Ketua ICTI (Investigation Coruuption Transparan Independen) Kepri, Kuncus, menyebut bahwa progres pembangunan hingga akhir Desember 2024 baru mencapai sekitar 60 persen. Anehnya, menurut informasi yang dihimpun pihaknya, pembayaran telah dilakukan 100 persen. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme pencairan anggaran yang digunakan.

“Di awal 2025 justru muncul pekerjaan lanjutan. Harusnya hal itu tetap dibebankan kepada kontraktor awal dengan penerapan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari. Tapi, kenyataannya tak ada langkah tegas dari kedua belah pihak. Ini sangat janggal,” ujar Kuncus, kamis (12/6/2025).

Yang lebih mengkhawatirkan, pekerjaan dilanjutkan dengan melibatkan sejumlah perusahaan subkontraktor. Namun hingga kini, para subkon belum menerima pembayaran atas pekerjaan mereka. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan proyek tersebut.

“Kita sudah sampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dua bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut nyata. Bahkan komunikasi dengan Kabidsus Kejati Kepri via WhatsApp pun tak direspons,” lanjutnya.

Meski pihak Kejati Kepri melalui Asintel sempat menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam penanganan bidang Pidana Khusus, namun ICTI Kepri belum melihat adanya progres yang signifikan. Kuncus pun menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Jika Kejati Kepri tidak memberikan kepastian dalam waktu dekat, kami akan melapor ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami menduga ada praktik maladministrasi yang merugikan negara,” tegasnya.

Kuncus juga mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan paling nyata terlihat dari ketidaksesuaian antara realisasi fisik proyek dan besarnya dana yang sudah dicairkan. Hingga akhir 2024, progres bangunan baru sekitar 60 persen, tapi dana justru sudah dicairkan seluruhnya.

ICTI Kepri menyatakan akan terus mengawal proyek ini agar transparansi dan akuntabilitas anggaran publik bisa ditegakkan. Dugaan penyalahgunaan anggaran negara tidak boleh dibiarkan, terlebih jika sampai merugikan pihak-pihak di lapangan seperti para subkontraktor.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya menghubungi pihak BPTD Kepri dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. (Tim/Red)

 

Komentar